-->

Bisa Diakses dari Smartphone, Ini Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik

 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk kemudian dihasilkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Kementerian ATR/BPN melalui akun resminya di Instagram, kementerian.atrbpn, memperlihatkan wujud dari sertifikat elektronik tersebut. Berdasarkan gambar yang diunggah, sertifikat elektronik tersebut juga bisa dilihat daris smartphone.

Sertifikat elektronik ini dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yaitu Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. Nomor identifikasi ini berada di bagian atas.

Berdasarkan keterangan, sertifikat ini memiliki hash code atau kode unik atas dokumen yang diterbitkan dan disambungkan dengan edisi penerbitan dokumen elektronik. Selain itu, pada sertifikat tersebut juga terdapat QRCode yang digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan kementerian.

Perbedaan lain dengan dokumen kertas, sertifikat ini dilengkapi pola garis halus bergelombang yang menjadi latar belakangnya yang disebut menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Kemudian ada logo kementerian ditempatkan di tengah, ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.

Seperti halnya dokumen penting elektronik lain, sertifikat ini juga dilengkapi tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menyebut tanda tangan elektronik ini memiliki desain classic modern, yaitu bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.

Logo Kementerian ATR/BPN ditempatkan di sisi kiri atas, sejajar dengan lambang Garuda. Kemudian di dalam sertifikat juga dicantumkan hak, larangan dan tanggung jawab (RRR).

Kemudian, juga terdapat gambar bidang tanah dilengkapi keterangan surat ukur dan QRCode menuju surat ukur elektronik. Lalu di bagian bawah terdapat informasi berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.

Kementerian ATR/BPN juga mencantumkan lambang BSrE, yaitu instansi penyelenggara tanda tangan elektronik, di bagian kanan bawah sertifikat.


Sumber : liputan6.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel