-->

Bu Kadus Tak Berkutik Setelah Video Syur 59 Detik Miliknya Viral, Video Sempat Muncul 3 Tahun Lalu

Video syur yang diperankan oleh seorang wanita yang memiliki jabatan sebagai kepala dusun menjadi perbincangan warga.



Masyarakat Kendal dihebohkan dengan beredarnya video syur berisi adegan mesum sepasang laki-laki dan perempuan berdurasi 59 detik dalam beberapa hari terakhir.

Video itu diduga dibuat oleh pelaku atau pemeran video dalam kondisi telanjang tanpa busana di tempat tidur.

Diduga pemeran wanita dalam video itu merupakan kepala dusun (kadus) di sebuah desa di Kecamatan Rowosari.

Hanya saja, aduan tersebut masih bersifat lisan yang bersumber dari aduan-aduan masyarakat.

Saefudin pun belum bisa memastikan langsung apakah benar pemain video itu adalah perangkat desa di wilayahnya.

Ia mengaku tidak memiliki video yang dimaksud dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut melalui komunikasi dengan para kepala desa.

"Ini sudah ditangani Reskrim Polres Kendal.

Besok Senin ada pemeriksaan klarifikasi kepada dugaan-dugaan yang ada," terangnya saat ditemui di kantor kecamatan, Kamis (20/5/2021).

Terlepas siapa pemeran dalam video syur itu nantinya, Saefudin mengimbau kepada para perangkat pemerintahan dan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengoperasikan gadget.

Dengan tujuan agar tidak menjadi bumerang bagi diri maupun keluarga di sekitarnya.

"Apabila nanti dipastikan pemeran video itu perangkat desa, tentu kita setelah ini akan melakukan pembinaan secara keseluruhan. Untuk sanksi nanti yang berwenang kepala desa yang bersangkutan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar merupakan kadusnya.

Katanya, berdasarkan keterangan informasi yang ada, ditambah beberapa kiriman tangkapan layar video, pemain perempuan dalam video itu sekilas mirip dengan salah satu kadusnya.

Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah betul adanya dugaan itu yang harus dibuktikan dengan uji forensik dan klarifikasi langsung oleh pihak kepolisian.

"Saya sendiri tidak punya dokumen (video) yang dimaksud.Untuk memastikan memang harus uji forensik dari kepolisian, apakah benar-benar yang bersangkutan atau rekayasa gambar saja," tuturnya.

Zainal menegaskan, apabila nantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.

Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tetang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.

"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa.

Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi.

Infonya kan kejadian ini berlangsung sudah beberapa tahun terkahir di mana keduanya masih lajang. Kita lihat perkembangannya," jelas Zainal.

Ditanya soal kadusnya yang diduga pemeran video itu, Zainal mengatakan bahwa yang bersangkutan terlihat di kantor terakhir pada Selasa kemarin.

Pihaknya pun berencana melakukan pemanggilan dugaan yang bersangkutan pada pekan depan untuk memintai klarifikasi.

Sementara proses penyelidikan tetap berlangsung dari jajaran kepolisian setempat baik pemeran maupun pelaku penyebaran video.

"Kalau memang yang dimaksud dalam video itu adalah kadus desa saya, dan benar itu orangnya, kemungkinan video itu dibuat setelah dia dilantik menjadi kadus pada 2018.

Karena sebelumnya video yang sama sempat muncul sekitar 2017 atau 2018," tutupnya.



Sumber : tribunnews.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel