-->

Detik-detik Penangkapan Ayah Penyiksa Anak Kandung Yang Viral di Media Sosial

Seorang anak disiksa oleh ayahnya sendiri di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Video penyiksaan anak itu menyebar di media sosial dan viral.




Ternyata diketahui kalau pelaku bernama Wahyu Handoko yang tega menyiksa putri kandungnya lalu direkam.

Mereka berdua tinggal di kos-kosan di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kisah itu terungkap ketika sang ibu mengunggah video penyiksaan tersebut di media sosial.

Sang ibu yang diduga bekerja di luar negeri meminta pertolongan kepada netizen untuk menyelamatkan anaknya tersebut.

Ibu korban yang membagikan akun penyiksaan anaknya itu melalui akun Facebook-nya Rrere Rahayoe.

Dituliskan ia berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

*Tolong bantuannya teman teman untuk men share video ini agar pihak #komnasperlindungananak, bisa membantu saya dlm kasus penganiayaan kepada anak terjadi lagi.

Saya minta bantuan nya kepada seluruh tim #komnasperlindungananak agar kasus ini bisa di usut dan di perkarakan.untuk info nya bisa pm saya pribadi saya. Terima kasih ..

*Part II , kasus penganiayaan yg sy share semalam .cerita nya tadi siang pihak keluarga kami ingin menyelamatkan anak.

Baru sampai dirumah, si bapak ambil lagi si anak, dengan berbagai ancaman dan perkelahian.

Saya harap ada petugas yang bbisamembantu kasus ini, sebab saya jauh di luar negeri saya hanya bs men share bukti bukti penganiayaan pd anak saya.saya sudah lapor pengaduan online komnas anak.

Tetapi mcm lambat.sbb bpk si anak seperti ada gangguan jiwa, yg tidak bisa di bicarakan baik2, ini alamat yg bisa di datangi jl pd jagung timur no 26 serpong , tangerang selatan

* Ini Part 3 , , ini video bukti lain nya Penganiayaan pada anak , tolong share , biar di tangani yg berwajib pelaku nya .bisa di datangi ke tangerang selatan jl pd jagung timur no 26 serpong .nama pelaku kekerasan wahyu handoko , nama anak yg di aniaya KB .. Mohon bantuan share video ini .."

Dalam video yang dibagikan, tampak pria itu memukuli bocah perempuan tersebut.

Ia mengungkapkan kekesalannya karena harus mengurus anak tersebut.

Bahkan ia mengancam dengan mencekik bocah perempuan itu.

Video itu pun menjadi viral, membuat tim gabungan Polsek Serpong dan Polda Metro Jaya turun tangan.

Kemarin malam, Kamis (20/5/2021) petugas langsung menangkap Wahyu Handoko yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

Detik-detik penangkapan pelaku penganiayaan itu pun viral di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun milik anggota kepolisian @jokersupriadi pada Kamis (20/5/2021).

Dalam video itu tampak pelaku tengah mengendarai mobil berwarna hitam.

Kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian.


Pelaku yang mengenakan kaos, celana, dan topi hitam pun langsung dibawa oleh anggota polisi.

Sementara dalam video lainnya, tampak korban, bocah perempuan yang disiksa pelaku tampak digendong oleh seorang polwan dari Unit PPA Polres Tangsel.

Pihaknya langsung mengamankan korban.

Dalam video berdurasi 37 detik yang diunggah pada 18.24 WIB, Kamis (20/5/2021) itu terlihat seorang pria memukuli seorang anak perempuannya berkali-kali bahkan sampai tersungkur.


Sekira pukul 21.30 WIB, Wahyu Handoko yang kembali ke indekos disambut aparat yang sudah menunggu.

Setelah diringkus di dalam indekos, beberapa saat kemudian aparat membawa keluar WH untuk dibawa masuk ke dalam mobil.

Leher Wahyu Handoko dipiting dua aparat dari kanan kirinya saat digelandang ke dalam mobil.

Wahyu Handoko yang memakai topi hitam tak berdaya mengikuti derap kaki aparat yang cepat ke dalam mobil.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Lutfi Hayata yang berada di lokasi meminta agar WH tidak dipukuli warga sekitar yang juga sudah memendam amarah.

"Jangan dipukulin, jangan ada yang dipukulin,, sudah, sudah," teriak Lutfi.

Secepat kilat, mobil aparat langsung melaju membawa WH ke Mapolres Tangsel.

Setelah aksi peringkusan itu, Lutfi enggan memberi banyak komentar.


"Alhamdulillah sudah kita amankan," kata Lutfi sambil berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel